Ketika kasus penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke meja hijau atau pengadilan, keputusan mengenai rehabilitasi narkoba berada di tangan hakim, hal ini merujuk UU Narkotika pasal 103 ayat 1 dan 2. Diberlakukan sebagai vonis, bagaimana tahapan rehabilitasi di Indonesia, dan metodenya apa saja?
Mengutip Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di situs bnn.go.id, berikut tiga tahapan rehabilitasi di Indonesia:
1. Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)Pada tahap awal ini, dokter akan memeriksa kesehatan fisik dan mental pecandu. Dari hasil pemeriksaan, dokter kemudian bisa memberikan resep obat tertentu untuk mengurangi gejala sakau.
2. Tahap Rehabilitasi Non-medisTahapan kedua ini dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat berada di tempat rehabilitasi, pecandu akan coba dipulihkan supaya dapat kembali normal dan terbebas dari narkoba.
3. Tahap Pembinaan LanjutanPada tahap ini, pecandu sudah bisa kembali ke lingkungan. Namun akan tetap diawasi, agar nantinya mantan pengguna tidak tergoda menggunakan narkoba kembali.
Selain tahapan rehabilitasi tersebut, juga terdapat sejumlah cara terapi dan rehabilitasi pengobatan narkoba. Berikut ini jenis metodenya:
1. Cold TurkeyPada metode ini, pengguna langsung dihentikan aksesnya terhadap narkoba. Biasanya pengguna akan dikurung di ruangan tertentu sampai tingkat ketergantungan terhadap narkoba bisa dihilangkan. Setelah itu, orang tersebut akan diikutkan konseling agar tidak kembali menggunakan narkoba.
2. Cara AlternatifDi Indonesia juga terdapat sejumlah metode alternatif penyembuhan narkoba. Biasanya metode ini menggunakan pengobatan alternatif.
3. Terapi Komunitas (Therapeutic Community (TC))Merupakan metode untuk mengembalikan mantan pengguna narkoba kembali ke tengah masyarakat.
4. Metode 12 LangkahMetode pengobatan narkoba ini dikembangkan di Amerika Serikat. Ada 12 tahapan yang dilakukan sehingga nantinya pengguna bisa kembali sembuh.
Saat ini di Indonesia sudah tersedia tempat rehabilitasi narkoba rawat inap di 32 provinsi, dan fasilitas rehabilitasi rawat jalan di sejumlah rumah sakit dan puskesmas yang tersebar di 34 provinsi.
DELFI ANA HARAHAP